Waktu : Rabu, 6 November 2013
Lokasi : Desa Gumati, Bogor
Jadwal kegiatan ini seharusnya pada pukul 09.00 WIB pada tanggal 7 November 2013 yang diajukan pada hari ini 6 November 2013 jam 20.00 WIB. Karena kepadatan kegiatan Bapak Prof. Jimly Asshidiqie yang berhalangan hadir besok karena menghadiri Bali Indonesia Corrupt. Dengan penuh rasa tanggungjawab yang tinggi yang dimiliki Bapak Prof. Jimly Asshidiqie, maka beliau berinisiatif menggantinya hari ini.
Dalam pembukaannya tentang korupsi, Bapak Prof, Jimly Asshiddiqie mengatakan anti korupsi jangan dijadikan jargon karena semua hanya retorika. Yang dulunya teriak-teriak anti korupsi pada masa reformasi 15 tahun lalu, toh kenyataannya sekarang mereka menjadi pemimpin yang korupsi juga. Korupsi sendiri sudah menjadi sistematik di Indonesia baik di tingkat eksekutif, legislatif dan yudikatif. Selama sistem negara ini masih buruk, percuma saja dimasuki oleh orang yang baik karena orang itu sendiri akan mengalami dua hal. Hal yang pertama adalah orang itu terpengaruh menjadi seorang koruptor karena pengaruh lingkungannya atau hal yang kedua adalah orang tersebut malah diasingkan dari lingkungan karena tidak bisa mengikuti sistem korupsi tersebut. Oleh karena itu sistem di Indonesia harus diperbaiki. Salahsatu caranya adalah di Indonesia harus membuat UU (Undang-undang) “Anti Konflik Kepentingan “ seperti di Amerika.
Maksud dari konflik kepentingan disini adalah konflik urusan pribadi dengan urusan pekerjaan/instansi. Konflik interest antara kepentingan pribadi dengan kepentingan instansi bukanlah pekerjaan mudah seperti membalikkan tangan. Karena konflik kepentingan tersebut sering terjadi “ penyalahgunaan kekuasaan” yang sering menimbulkan korupsi di negeri ini. Contoh korupsi akibat konflik kepentingan adalah korupsi ketua Mahkamah Konstitusi dan korupsi Kepala SKK Migas karena penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
Menurut Bapak Prof. Jimly Asshiddiqie sistem yang masih salah dalam penindakan bukan menjadi andalan. Karena hukum sendiri sudah semakin tumpul untuk mengontrol perilaku manusia dengan kejahatan-kejahatan uang terus baru dan berkembang. (seperti: terorisme, pencucian uang, dll) Menurut Bapak Prof, Jimly Asshiddiqie untuk mengatasi hukum yang tumpul adalah dengan hukuman mati sehingga membuat para pelaku jera dan itu lebih baik untuk sistem pencegahan . Karena jika pelaku dipenjarakan itu menjadi percuma. Penjara saat ini malah berkembang menjadi “School Of Criminal” Namun di Indonesia, salah satu cara yang di tempuh untuk memerangi korupsi di Indonesia dengan cara memiskinkan para koruptor di Indonesia. Baik kekayaan yang didapatkan setelah dan sebelum korupsi kecuali dapat menjelaslkan kekayaan asal-muasal sebelum korupsi. Menurut Bapak Prof, Jimly Asshiddiqie, perbaikan system memerlukan leadership. Dan tugas pemimpin itu sendiri hanya 3:
- System Building
- System Enforcement
- Role model in system
Dan pesan akhir Bapak Prof, Jimly Asshiddiqie untuk kami peserta LPDP Program Kepemimpinan Batch 7“ Ambillah hak anda jangan lebih dari seharusnya, berikanlah kwajiban anda jangan kurang dari semestinya”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar